Pontianak (Hal Kalbar) – Persoalan dugaan penyitaan sejumlah aset milik Irvan Septiawan di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, kini berlanjut ke ranah hukum.

Kuasa hukum Irvan Septiawan, Sumardi Muhammad Noor, SH, didampingi Staf Legal Adam JR, SH, CPM, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat untuk memberikan keterangan terkait laporan yang telah disampaikan sebelumnya.
Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Jumat, 4 September 2026. Dalam kesempatan itu, pelapor didampingi kuasa hukum memberikan keterangan kepada penyidik Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalbar.
“Pada hari Jumat 4 September 2026 sekira pukul 14.30 WIB, pelapor didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada penyidik Brigadir Gery Vareza Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalbar,” kata Sumardi M. Noor kepada wartawan.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyitaan secara paksa terhadap sejumlah aset yang disebut merupakan milik Irvan Septiawan.
Adapun aset yang dipersoalkan terdiri dari satu unit truk atau L Truck dengan nomor polisi KB 8948 J, satu unit mobil pikap dengan nomor polisi KB 8115 AU, serta dua unit rumah toko (ruko).
Sumardi mengatakan, dugaan tindakan tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang. Dalam laporan yang disampaikan, pihaknya menyebut seseorang berinisial MK bersama sejumlah rekannya diduga terlibat dalam tindakan tersebut.
Pengaduan terkait perkara itu sebelumnya telah disampaikan kepada Polda Kalbar melalui surat tertanggal 16 Juli 2026.
Menurut Sumardi, perkembangan laporan tersebut juga telah disampaikan melalui surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan tertanggal 20 Agustus 2026.
Ia berharap laporan yang telah disampaikan dapat diproses dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita sangat berharap proses hukum ini dapat ditindaklanjuti hingga ke meja hijau,” ujarnya.
Sumardi menilai persoalan tersebut penting untuk mendapatkan penanganan secara hukum. Menurut dia, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga penyelesaian suatu persoalan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara di luar mekanisme hukum.
Ia juga menyinggung mengenai kewenangan dalam melakukan penyitaan terhadap suatu aset. Menurutnya, penyitaan dalam proses hukum memiliki mekanisme dan kewenangan yang telah diatur.
“Secara hukum tindakan ilegal, premanisme atau main hakim sendiri atau eigenrichting, tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila terdapat persoalan terkait kepemilikan maupun penguasaan aset, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Negara kita ini negara hukum, kedepankan aturan hukum yang mana eksekusi penyitaan atau eksekusi aset yang sah hanya dilakukan juru sita berdasarkan putusan pengadilan, bukan menggunakan tangan besi,” pungkas Sumardi.
Pihak kuasa hukum berharap proses pemeriksaan dan penanganan laporan tersebut dapat memberikan kejelasan atas dugaan penyitaan aset yang dipersoalkan serta memastikan penyelesaian perkara dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.










Komentar ditutup.