Pontianak (Hal Kalbar) – Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) mendesak pemerintah pusat segera menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Kalimantan Barat selama lebih dari dua bulan sebagai bencana nasional.
Sekretaris Jenderal MADN Yakobus Kumis menyampaikan desakan tersebut setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama perwakilan organisasi masyarakat (ormas) Dayak dan Dewan Adat Dayak (DAD) se-Kalimantan Barat di Kantor DPRD Kalbar, Selasa (15/9/2026).

Yakobus menilai penanganan karhutla di Kalbar masih berjalan lamban, meskipun persoalan tersebut berulang hampir setiap tahun. Keterbatasan peralatan, personel hingga anggaran disebut membuat upaya pemadaman dan pencegahan belum optimal.
Menurutnya, dampak kabut asap kini tidak lagi sekadar persoalan lingkungan. Kondisi tersebut telah mengancam hak dasar masyarakat untuk hidup sehat dan mendapatkan perlindungan dari negara.
“Kami minta tindakan konkret. Pertama, tetapkan situasi ini sebagai bencana nasional. Jika tidak, berarti pemerintah pusat mengabaikan masyarakat,” tegas Yakobus.
Ia bahkan menilai dampak kabut asap yang terus berlangsung telah mengarah pada persoalan kemanusiaan.
“Dampak kabut asap ini sudah masuk dalam kategori kejahatan kemanusiaan secara tidak langsung,” ujarnya.
Yakobus juga menyoroti kualitas udara yang semakin mengkhawatirkan akibat tingginya konsentrasi partikel berbahaya. Kondisi itu, kata dia, berpotensi meningkatkan risiko gangguan kesehatan masyarakat, termasuk infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan penyakit lainnya.
Ia memperkirakan sebagian besar masyarakat Kalbar kini berada dalam kondisi berisiko terpapar dampak kabut asap.
“Di perkiraan kami, 90 persen rakyat Kalbar berisiko menderita ISPA dan penyakit turunan lainnya,” katanya.
Karena itu, MADN meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga memperkuat perlindungan masyarakat yang terdampak.
Salah satunya dengan meningkatkan anggaran darurat untuk penanganan bencana, terutama guna memastikan ketersediaan air bersih dan masker yang memiliki kemampuan penyaringan lebih baik.
“Masker yang beredar saat ini sangat terbatas dan kurang memadai untuk menyaring racun asap. Bantuan masker standar tinggi seperti 3M sangat dibutuhkan,” kata Yakobus.
Selain penanganan dampak langsung, MADN meminta pemerintah mengevaluasi izin konsesi lahan yang dinilai berlebihan dan tidak terkontrol. Evaluasi tersebut diperlukan agar kebakaran serupa tidak terus berulang setiap musim kemarau.
Yakobus juga menyatakan siap bersama akademisi dan organisasi masyarakat Dayak menyusun serta menyerahkan konsep penanganan karhutla secara permanen kepada pemerintah.
Konsep tersebut, menurut Yakobus, akan menggabungkan kajian ilmiah dengan kearifan lokal masyarakat Kalimantan.
“Kami datang ke DPRD untuk menegaskan bahwa rakyat tidak bisa terus dibiarkan menderita. Kami mendukung DPRD membawa aspirasi ini ke pusat agar ada tindakan nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat di lapangan,” tegasnya.
Wakil Ketua Fraksi PAN DPRD Kalbar, Ritaudin, mendukung usulan MADN agar karhutla di Kalbar ditetapkan sebagai bencana nasional.
Menurutnya, keterbatasan anggaran pemerintah daerah menjadi salah satu alasan perlunya dukungan lebih besar dari pemerintah pusat. Terlebih, karhutla telah berlangsung cukup lama dan penanganannya membutuhkan sumber daya yang besar.
“Kita terbatas dengan anggaran. Dengan penetapan status bencana nasional maka anggaran dari pusat akan difokuskan untuk penanggulangan karhutla,” kata Ritaudin.
Ia mengatakan pemerintah pusat sebelumnya telah memberikan dukungan anggaran sekitar Rp40 miliar untuk Provinsi Kalbar dan Rp15–20 miliar untuk kabupaten/kota. Namun, menurutnya, dukungan tersebut belum membuat penanganan karhutla berjalan optimal.
Ritaudin mencontohkan penanganan pandemi Covid-19 yang sebelumnya ditetapkan sebagai bencana nasional. Dengan status tersebut, kata dia, anggaran dapat lebih difokuskan untuk penanganan bencana.
“Makanya kita minta pemerintah daerah mengusulkan ke pemerintah pusat agar ditetapkan sebagai bencana nasional,” pungkasnya.










Komentar ditutup.