Jakarta (Hal Kalbar) – Pemerintah mendorong keterlibatan seluruh pihak dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), termasuk perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Krisantus Kurniawan dalam rapat koordinasi bersama pimpinan perusahaan pemegang HGU di Jakarta, Senin (7/9/2026).

Krisantus menyebut luas lahan terbakar di Kalimantan Barat telah mencapai lebih dari 38 ribu hektare, dengan sekitar 76 persen berhasil dipadamkan.
“Sampai hari ini Kalbar masih menjadi salah satu daerah dengan luas kebakaran yang cukup tinggi. Lahan yang terbakar sudah lebih dari 38 ribu hektare dan sekitar 76 persen sudah mampu dipadamkan,” ucapnya.
Namun, sekitar 24 persen area masih belum sepenuhnya tertangani. Ia meminta aparat melakukan pengawasan dan investigasi terhadap titik panas yang berkembang menjadi kebakaran.
“Artinya, masih ada sekitar 24 persen yang sampai hari ini masih menyala. Oleh sebab itu, saya pikir penegakan hukum perlu dilakukan,” jelasnya.
“Pelaku-pelaku yang sengaja membakar harus segera diinvestigasi dan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Krisantus juga meminta korporasi ikut aktif membantu pemerintah dan aparat menangani Karhutla.
“Kebakaran ini tidak akan menjadi besar seperti ini kalau ada kerja sama semua pihak, baik pemerintah, pelaku usaha, korporasi maupun masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Jamhari Chaniago mengingatkan bahwa puncak musim kemarau dan El Nino belum terlewati sehingga kewaspadaan harus ditingkatkan.
“Ada tiga benang merah yang bisa saya tarik pada acara hari ini. Yang pertama, kita belum melewati puncak. Kita belum melewati puncak dari El Nino ini,” jelasnya.
Ia menegaskan perusahaan pemegang HGU harus bertanggung jawab terhadap pengelolaan lahannya dan memastikan tidak terjadi kebakaran.
“Ini menjadi perhatian kita bersama. Karena itu, seluruh pihak harus bertanggung jawab terhadap pengelolaan lahannya dan ikut memastikan tidak terjadi kebakaran,” tegasnya.
Jamhari juga memastikan aturan penanganan dan penegakan hukum Karhutla akan diterapkan.
“Yang ketiga, tadi sudah dipaparkan baik oleh Menteri ATR maupun disampaikan oleh Kapolri dan Jaksa Agung, aturan mengenai itu sudah lengkap. Tinggal kita mematuhi aturan itu dan kami semua akan menegakkan aturan itu,” ucapnya.
Ia menyebut sejumlah perusahaan yang perlu segera diselidiki telah diidentifikasi dan akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan di lapangan.
“Tadi Pak Kapolri sudah menentukan beberapa perusahaan yang harus segera diselidiki,” terangnya.










Komentar ditutup.