Breaking News

Uncategorized

Muhammadiyah Kalbar Soroti 6.050 Titik Panas, Desak Investigasi dan Pencabutan Izin Konsesi

badge-check

Muhammadiyah Kalbar Soroti 6.050 Titik Panas, Desak Investigasi dan Pencabutan Izin Konsesi Perbesar

Pontianak (Hal Kalbar) – Majelis Lingkungan Hidup Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Barat (MLH PWM Kalbar) menyampaikan sikap dan sejumlah desakan terkait pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat 2026.

Pernyataan tersebut dikeluarkan menyusul meningkatnya jumlah titik panas di Kalimantan Barat pada 28–29 Agustus 2026. Berdasarkan pantauan satelit polar NOAA20, S-NPP, TERRA, dan AQUA yang merujuk data BMKG Kalbar dan BPBD Provinsi Kalbar, terdeteksi 3.371 titik panas pada 28 Agustus 2026.

Jumlah tersebut disebut meningkat menjadi 6.050 titik panas pada 29 Agustus 2026.

MLH PWM Kalbar menilai lonjakan titik panas tersebut menunjukkan kondisi karhutla yang perlu mendapat perhatian serius. Wilayah dengan konsentrasi titik panas tertinggi antara lain Ketapang, Kubu Raya, Kayong Utara, dan Melawi yang sebagian besar memiliki kawasan ekosistem gambut.

Menurut MLH PWM Kalbar, kondisi tersebut berpotensi memicu kebakaran bawah permukaan atau sub-surface fire yang dinilai berbahaya dan sulit dipadamkan.

Dalam pernyataan sikapnya, MLH PWM Kalbar menegaskan bahwa karhutla Kalimantan Barat 2026 tidak semata-mata merupakan bencana alam, tetapi dinilai sebagai bencana ekologis.

Mereka menilai krisis tersebut diperbesar oleh eksploitasi kerentanan gambut, tata guna lahan yang ceroboh, serta dinilai masih lemahnya upaya pencegahan dan mitigasi.

MLH PWM Kalbar juga menyoroti kawasan konsesi perusahaan sektor lahan, termasuk sawit, pertambangan dan hutan tanaman industri (HTI), khususnya di wilayah Ketapang dan Kubu Raya.

Mereka mendesak dilakukan investigasi independen terhadap kawasan konsesi yang mengalami kebakaran serta penerapan prinsip tanggung jawab mutlak atau strict liability bagi korporasi yang wilayah konsesinya terbukti terbakar.

Selain itu, MLH PWM Kalbar mendesak aparat penegak hukum, termasuk Gakkum Kementerian Kehutanan dan Polri, untuk memasang garis polisi serta mencabut izin konsesi perusahaan yang arealnya terbukti berulang kali menjadi sumber titik panas.

Mereka juga meminta sanksi pidana tegas bagi pemegang konsesi yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran.

Selain persoalan penegakan hukum, MLH PWM Kalbar mendesak Gubernur Kalimantan Barat untuk memimpin secara maksimal upaya pengendalian karhutla dan bencana asap.

Koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, serta unsur pemerintah pusat di daerah dinilai perlu diperkuat mengingat kebakaran terjadi lintas wilayah administrasi.

Tiga daerah, yakni Ketapang, Kubu Raya dan Kayong Utara, juga didorong untuk menyatakan posisi darurat operasional guna mempercepat pemadaman dan pengendalian dampak karhutla dengan tindakan luar biasa.

MLH PWM Kalbar turut meminta pemerintah membuka informasi secara akuntabel mengenai struktur dan penanggung jawab operasi pengendalian karhutla hingga tingkat tapak. Hal tersebut dinilai penting agar koordinasi lebih jelas dan tidak terjadi saling lempar tanggung jawab.

Dalam penanganan di lapangan, mereka juga meminta dukungan terhadap para relawan pemadam yang selama ini berada di garis depan bersama unsur pemerintah, TNI dan Polri.

Relawan dinilai berhak mendapatkan dukungan logistik, perlindungan serta kebutuhan operasional yang memadai.

Khusus kawasan gambut, MLH PWM Kalbar menilai penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api di permukaan. Bara di bawah permukaan harus dituntaskan melalui pembasahan gambut, pengelolaan tata air, sekat kanal, hingga penyediaan sumur bor sebagai sumber air darurat di lokasi rawan.

Mereka juga mendesak penghentian aktivitas pengeringan lahan pada usaha berbasis lahan selama masa pengendalian karhutla, terutama di kawasan ekosistem gambut.

Selain itu, pengerahan helikopter water bombing berkapasitas besar dinilai diperlukan untuk menjangkau titik api di kubah gambut yang sulit diakses melalui jalur darat, khususnya di Ketapang, Kubu Raya dan Kayong Utara.

MLH PWM Kalbar juga menekankan bahwa status tanggap darurat bencana asap akibat karhutla harus diikuti dengan tindakan luar biasa, mulai dari pengerahan sumber daya, mobilisasi personel secara maksimal hingga alokasi anggaran yang proporsional.

Pemerintah daerah hingga tingkat desa juga didorong untuk melibatkan kekuatan komunitas dalam pengendalian karhutla di tingkat tapak serta membangun jaringan pemantauan warga (citizen monitoring) untuk mengawasi dan melaporkan titik api maupun aktivitas pembukaan lahan ilegal.

Antisipasi terhadap dampak kekeringan dan potensi kekurangan air bersih juga menjadi perhatian yang diminta segera dilakukan pemerintah.

Pernyataan sikap tersebut dikeluarkan di Pontianak pada 17 Rabiul Awal 1448 Hijriah atau 30 Agustus 2026 dan ditandatangani Ketua Majelis Lingkungan Hidup Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Barat, M. Hermayani Putera.

MLH PWM Kalbar menegaskan bahwa penanganan karhutla membutuhkan respons cepat, penegakan hukum, koordinasi lintas sektor, penguatan peran masyarakat, serta perhatian serius terhadap karakteristik ekosistem gambut di Kalimantan Barat.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Hujan Turun di Kalbar, Warga Lega dan Berharap Kabut Asap Segera Berakhir

15 Sep 2026 - 19:31 WIB

Hujan Turun di Kalbar, Warga Lega dan Berharap Kabut Asap Segera Berakhir

IPOCS 2026 Dibatalkan, Pemprov Kalbar Tegaskan Bukan Kegiatan Pemerintah

14 Sep 2026 - 19:11 WIB

IPOCS 2026 Dibatalkan, Pemprov Kalbar Tegaskan Bukan Kegiatan Pemerintah

Aliansi Dayak Pengawal NKRI Bagikan Masker, Siap Bersinergi Tangani Karhutla

14 Sep 2026 - 13:30 WIB

Aliansi Dayak Pengawal NKRI Bagikan Masker, Siap Bersinergi Tangani Karhutla

Antrean Solar Bersubsidi Ganggu Lalu Lintas, Pemkot Pontianak Siapkan Aturan Baru

14 Sep 2026 - 08:16 WIB

Antrean Solar Bersubsidi Ganggu Lalu Lintas, Pemkot Pontianak Siapkan Aturan Baru

Empat Perusahaan Kena Sanksi, Langkah Tegas Pemprov Kalbar Tangani Karhutla Mulai Berjalan

13 Sep 2026 - 19:08 WIB

Empat Perusahaan Kena Sanksi, Langkah Tegas Pemprov Kalbar Tangani Karhutla Mulai Berjalan
Trending di Uncategorized