PONTIANAK – Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah meminta seluruh perangkat daerah memperkuat komitmen dalam pelaksanaan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2026.
Hal itu disampaikannya saat Sosialisasi Pedoman MCSP Tahun 2026 kepada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak, Selasa (1/9/2026).

Amirullah menegaskan MCSP merupakan instrumen penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang berintegritas, akuntabel, dan berorientasi pada pencegahan korupsi.
“Komitmen itu tulisan yang hampir pasti menjadi aksi. Kalau sudah kita ucapkan, itu sudah mendekati aksi. Jadi komitmen perangkat daerah dalam pelaksanaan MCSP ini harus kita kuatkan,” ujarnya.
Tahun ini, MCSP menekankan pengawasan berbasis risiko untuk mengidentifikasi, memetakan, mendeteksi dini, dan mengendalikan risiko korupsi.
“Paradigma MCSP sekarang adalah pendekatan berbasis risiko, yang mampu mengidentifikasi, memetakan, mendeteksi dini, dan mengendalikan risiko korupsi,” katanya.
Menurut Amirullah, pelaksanaan MCSP bukan hanya menjadi tugas Inspektorat, tetapi tanggung jawab seluruh perangkat daerah sesuai proses kerja masing-masing.
“Ini bukan hanya tugas Inspektorat, tetapi tugas semuanya. Sekarang pendekatannya terintegrasi dan komprehensif,” tegasnya.
Ia mengingatkan sejumlah area rawan korupsi, di antaranya perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, manajemen ASN, pendapatan daerah, serta pengelolaan barang milik daerah.
“Fraud itu tersembunyi, tetapi begitu muncul dampaknya luar biasa. Karena itu, celah dan peluangnya harus kita kurangi,” ujarnya.
Amirullah menambahkan, keberhasilan MCSP merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah. Karena itu, kepala perangkat daerah diminta memahami indikator dan tanggung jawab masing-masing.
“Saya minta kepala perangkat daerah ikut memahami. Jangan seluruh proses teknis diserahkan kepada staf atau PIC semata,” ujarnya.










Komentar ditutup.