Pontianak (Hal Kalbar) – Pengamat hukum Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, Alfonsius Hendri Soa, menegaskan kesepakatan damai antara terdakwa dan korban tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana, terutama dalam perkara serius seperti dugaan percobaan pembunuhan.
Menurut Alfonsius, perdamaian merupakan dinamika yang dapat terjadi dalam proses persidangan. Namun, kesepakatan tersebut tidak boleh dijadikan jalan pintas untuk menghentikan proses hukum atau menggantikan pembuktian atas tindak pidana yang didakwakan.
Pandangan itu disampaikan menyusul perdamaian antara Robert dan Alex dalam perkara dugaan percobaan pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kamis (15/10/2026).
Keduanya didakwa secara subsidiaritas, dengan dakwaan primair berkaitan dengan percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 459 juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dakwaan subsidair berkaitan dengan penganiayaan berat, sedangkan dakwaan lebih subsidair menyangkut penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Kesepakatan damai tersebut berlangsung di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), penasihat hukum, serta pengunjung sidang. Perdamaian itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kedudukannya dalam proses penuntutan dan pertimbangan hakim.
Alfonsius menjelaskan, dalam perspektif Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System), penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan merupakan rangkaian penegakan hukum yang saling berkaitan. Setiap tahapan harus berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.
Karena itu, kesepakatan damai tidak dapat menggantikan proses pembuktian untuk menentukan apakah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
“Persoalan dalam perkara Gang Angket bukan terletak pada boleh atau tidaknya para pihak berdamai, melainkan apakah hakim menerapkan mekanisme perdamaian sesuai batas kewenangan yang diberikan undang-undang,” tegas Alfonsius.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 204 ayat (5) hingga ayat (8), memberikan ruang bagi hakim untuk memfasilitasi perdamaian antara terdakwa dan korban dengan ketentuan tertentu.
Namun, menurut Alfonsius, mekanisme tersebut memiliki batasan, termasuk pengecualian bagi tindak pidana tertentu. Oleh sebab itu, penerapan perdamaian formal harus mengacu pada ketentuan yang berlaku dan tidak dapat diberlakukan secara otomatis pada semua perkara pidana.
“Perdamaian tidak boleh dijadikan dasar untuk mengesampingkan pembuktian maupun menghentikan pertanggungjawaban pidana terhadap perkara yang dikecualikan oleh KUHAP,” jelasnya.
Meski demikian, ia menyebut perdamaian tetap dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses hukum, sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal itu berbeda dengan penerapan keadilan restoratif sebagai mekanisme formal untuk menyelesaikan perkara pidana.
Menurutnya, kesepakatan sukarela antara para pihak tidak otomatis menjadi alasan untuk menghentikan proses pidana, terutama jika perkara yang didakwakan termasuk kategori yang dikecualikan dari mekanisme tersebut.
Pandangan Alfonsius itu, menurutnya, sejalan dengan pembahasan Pasal 204 dalam buku Anotasi KUHAP karya Prof. Eddy O.S. Hiariej dan rekan-rekan, khususnya pada halaman 201. Dalam anotasi tersebut, perdamaian dijelaskan tidak serta-merta menghentikan proses pidana sebagaimana mekanisme keadilan restoratif pada tahap penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan.
Sementara itu, PN Pontianak menegaskan perdamaian antara Robert dan Alex dengan pihak terkait tidak menghentikan proses hukum. Perkara keduanya tetap diperiksa di persidangan dan berlanjut menuju agenda tuntutan pidana oleh jaksa penuntut umum.
Klarifikasi tersebut disampaikan melalui Juru Bicara PN Pontianak, Rina Lestari BR Sembiring.
Dalam keterangannya, PN Pontianak menjelaskan perkara Nomor 444/Pid.B/2026 atas nama terdakwa Alex bin Jafri dan perkara Nomor 447/Pid.B/2026 atas nama terdakwa Robert bin Rudy Santoso didakwa secara subsidiaritas.
PN Pontianak juga meluruskan informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan keterkaitan perkara tersebut dengan tindak pidana narkotika maupun pelanggaran Undang-Undang Darurat terkait senjata api atau senjata tajam.
“Pemberitaan atau pernyataan di media sosial yang menyatakan perkara ini berkaitan dengan tindak pidana narkotika atau tindak pidana Undang-Undang Darurat tentang senjata api atau senjata tajam sama sekali tidak benar,” kata Rina.
Dalam persidangan, majelis hakim telah mendengarkan keterangan sejumlah saksi, termasuk Emma Yanti, Juwita, dan Andi alias Sidak, serta keterangan kedua terdakwa.
Berdasarkan klarifikasi PN Pontianak, para terdakwa pada pokoknya membenarkan keterangan yang disampaikan dalam berita acara pemeriksaan penyidik. Keduanya juga mengakui perbuatannya dan membenarkan adanya perdamaian yang dilakukan pada tingkat penyidikan.
Majelis hakim kemudian melakukan verifikasi terhadap perdamaian tersebut dengan menghadirkan Andi alias Sidak, Robert, dan Alex dalam persidangan terbuka untuk umum. Langkah itu dilakukan untuk memastikan adanya kesepakatan damai di hadapan JPU, penasihat hukum, serta masyarakat yang mengikuti persidangan.
PN Pontianak juga menyampaikan bahwa para terdakwa telah diperlihatkan barang bukti dan bukti surat visum et repertum yang dibenarkan dalam persidangan. Keduanya tidak mengajukan saksi yang meringankan.
Setelah menilai pembuktian dari JPU telah cukup, majelis hakim memutuskan melanjutkan persidangan ke agenda tuntutan pidana.
Menurut klarifikasi PN Pontianak, perkara Robert dan Alex tidak memenuhi persyaratan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargaining) maupun mekanisme keadilan restoratif dalam proses peradilan pidana. PN menyebut status residivis para terdakwa dan ancaman pidana dalam dakwaan yang lebih dari lima tahun sebagai bagian dari alasan tersebut.
PN Pontianak menegaskan perdamaian dapat dipertimbangkan dalam putusan dengan memperhatikan prinsip keadilan restoratif dan filosofi pemidanaan dalam KUHP yang baru, tetapi tidak menjadi dasar untuk menghentikan pemeriksaan perkara.
Dengan demikian, kesepakatan damai antara para pihak tetap dapat menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan JPU dalam menyusun tuntutan pidana maupun majelis hakim saat menjatuhkan putusan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.








Komentar ditutup.