PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak meraih piagam penghargaan Indeks Keinsinyuran Daerah (IKD) Tahun 2026 untuk klasifikasi kota. Pontianak menempati peringkat keempat nasional setelah Kota Banjarbaru, Kota Cimahi, dan Kota Pasuruan.
Penghargaan tersebut diserahkan di Gedung BJ Habibie BRIN, Jakarta Pusat, Sabtu (29/8/2026) malam.

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan, capaian ini menjadi bukti komitmen Pemkot Pontianak dalam memperkuat tata kelola pembangunan, khususnya penerapan praktik keinsinyuran pada pembangunan infrastruktur dan layanan dasar.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kita untuk terus meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Bahasan, penerapan praktik keinsinyuran yang baik penting untuk memastikan pembangunan memenuhi standar kualitas, keamanan, efisiensi, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
IKD merupakan ukuran tingkat kepatuhan pemerintah daerah dalam pembinaan dan penerapan praktik keinsinyuran sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Pengukuran IKD 2026 diikuti 327 pemerintah daerah dari 546 pemerintah daerah di Indonesia.
Bahasan berharap penghargaan tersebut semakin mendorong penguatan SDM teknis di lingkungan Pemkot Pontianak. Perencanaan, pengawasan, dan pelaksanaan pembangunan, katanya, harus didukung tenaga yang kompeten dan profesional.
“Yang paling penting, penghargaan ini harus berdampak pada kualitas pembangunan. Infrastruktur yang kita bangun harus benar-benar bermanfaat, aman, dan bisa dirasakan masyarakat,” pungkasnya. (prokopim)











