Pontianak (Hal Kalbar) — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Barat mengimbau masyarakat dan Wajib Pajak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat, Dudi Efendi Karnawidjaya, saat menghadiri Forum Silaturahmi Perpajakan di Aula Kanwil DJP Kalimantan Barat, Kamis (17/9/2026).

Dudi mengatakan perkembangan teknologi dan semakin luasnya pemanfaatan layanan perpajakan digital memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Namun, di sisi lain, kondisi tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menjalankan aksi penipuan dengan membawa nama DJP.
Menurut Dudi, masyarakat perlu berhati-hati apabila menerima komunikasi yang mengatasnamakan pegawai atau institusi DJP, terutama jika komunikasi tersebut disertai permintaan pembayaran, transfer sejumlah uang, atau permintaan data pribadi.
“DJP tidak pernah menerima pembayaran pajak secara langsung atau meminta data pribadi melalui saluran tidak resmi. Saluran pembayaran langsung disetorkan melalui bank persepsi dengan kode billing resmi dari Coretax DJP,” tegas Dudi.
Ia meminta Wajib Pajak tidak mudah percaya terhadap informasi yang diterima dari nomor telepon, pesan singkat, aplikasi percakapan, maupun saluran lain yang tidak dapat dipastikan keasliannya.
Wajib Pajak juga diminta tidak terburu-buru memenuhi permintaan pembayaran atau memberikan data pribadi sebelum memastikan bahwa informasi tersebut benar-benar berasal dari saluran resmi DJP.











