Pontianak (Hal Kalbar) – Tim Hukum Nafas Kalimantan Barat (Kalbar) resmi mendaftarkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum dengan skema class action ke Pengadilan Negeri Pontianak.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 292/PDT.G/2026/PN Pontianak dan berkaitan dengan dugaan kelalaian pemerintah dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta krisis kabut asap yang melanda Kalimantan Barat.
Sidang perdana gugatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 7 Oktober 2026.
Koordinator Kuasa Hukum Nafas Kalbar, Gloria Sanen, mengatakan tim hukum bergerak berdasarkan kuasa yang diberikan oleh gabungan organisasi masyarakat sipil dan individu perorangan.
Para pemberi kuasa tersebut di antaranya Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalbar, Pengurus Pemuda Katolik Komda Kalbar, serta Perkumpulan Laman Bunyung Indonesia.
“Gugatan class action ini merupakan representasi dari warga yang menjadi korban bencana kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap di Provinsi Kalimantan Barat,” ujar Gloria Sanen.
Dalam berkas gugatan, Tim Hukum Nafas Kalbar mencantumkan 10 pihak sebagai Tergugat. Mereka yakni Presiden RI, Wakil Presiden RI, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, Kapolri, Kepala BNPB, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Gubernur Kalimantan Barat, dan Kapolda Kalbar.
Selain itu, terdapat 14 pihak yang ditarik sebagai Turut Tergugat. Di antaranya Menteri ATR/BPN, DLHK Provinsi Kalbar, BPBD Provinsi Kalbar, serta seluruh bupati dan wali kota se-Kalimantan Barat.
Selain gugatan utama, penggugat juga mengajukan permohonan provisi yang meminta Majelis Hakim memerintahkan tindakan tertentu sebelum perkara memasuki pokok pembuktian.
Permohonan tersebut didasarkan pada kondisi yang menurut penggugat merupakan keadaan darurat kesehatan publik, termasuk lonjakan kasus ISPA dan adanya korban jiwa. Penggugat juga menyoroti dampak kabut asap terhadap sektor pendidikan serta konektivitas transportasi udara dan sungai yang disebut telah berlangsung lebih dari 45 hari.
Dalam permohonan provisinya, Tim Hukum Nafas Kalbar meminta pemerintah melakukan sejumlah langkah, di antaranya menetapkan karhutla dan kabut asap di Kalimantan Barat sebagai bencana nasional.
Mereka juga meminta Menteri Keuangan segera mencairkan dan mengalokasikan anggaran darurat bencana nasional secara proporsional kepada Pemprov Kalbar serta seluruh pemerintah kabupaten/kota di Kalbar.
Selain itu, para Tergugat diminta melakukan tindakan konkret dalam penanganan kesehatan darurat, pemadaman kebakaran lahan gambut, operasi modifikasi cuaca, serta penyaluran bantuan logistik.
Menurut pihak penggugat, bencana asap yang terjadi saat ini merupakan peristiwa berulang yang sebenarnya dapat diprediksi. Mereka menilai pemerintah belum mengambil langkah pencegahan struktural yang memadai.
“Bencana ini sudah diprediksi sejak tahun lalu akan ada kekeringan hebat, namun abai diperhatikan oleh pemerintah. Karena abai, usaha penanganan sangat minimalis. Kami punya hak atas udara bersih dan segar, sehingga kami menggugat pemerintah yang lalai,” tegas salah satu perwakilan penggugat.
Dalam pokok petitumnya, Tim Hukum Nafas Kalbar mengajukan empat tuntutan utama. Pertama, penanggulangan bencana dan penanganan korban secara cepat.
Kedua, penegakan hukum serta audit lingkungan secara transparan terhadap pihak yang disebut menjadi penyebab kebakaran.
Ketiga, pemulihan (recovery) terhadap dampak sosial, ekonomi, dan kesehatan akibat bencana asap.
Keempat, penyusunan mitigasi bencana yang komprehensif agar krisis serupa tidak terus berulang pada masa mendatang












Komentar ditutup.