Pontianak (Hal Kalbar) – Pemerintah Kota Pontianak terus mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk meningkatkan kualitas dan kepercayaan konsumen melalui pemenuhan jaminan produk halal.
Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui Pelatihan Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan Penyelia Halal yang digelar di Aula Kantor Bank Indonesia Lama, Kamis (17/9/2026).

Pelatihan tersebut diikuti 41 peserta yang berasal dari enam kecamatan di Kota Pontianak. Peserta terdiri atas pelaku UMKM dan penyelia halal yang mendapatkan pembekalan mengenai penerapan sistem jaminan produk halal dalam kegiatan usaha.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Ibrahim, mengatakan aspek kehalalan merupakan salah satu hal yang perlu diperhatikan pelaku usaha selain kualitas produk, kemasan, rasa, dan harga.
“Produk halal itu adalah satu jaminan kenyamanan bagi konsumen. Jadi, bukan hanya kemasan yang bagus, rasa, dan harga, tetapi kehalalan juga penting,” ujar Ibrahim usai membuka pelatihan.
Dari 41 peserta yang mengikuti kegiatan, sebanyak 33 orang mendapatkan fasilitasi dari Pemerintah Kota Pontianak. Sementara delapan peserta lainnya mengikuti secara mandiri melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
Menurut Ibrahim, pemberian pemahaman mengenai jaminan produk halal penting dilakukan seiring dengan pertumbuhan UMKM di Kota Pontianak. Pelaku usaha tidak hanya dituntut menghasilkan produk yang menarik dan memiliki daya saing, tetapi juga perlu memberikan rasa aman kepada konsumen.
Pemkot Siapkan Kawasan Kuliner Halal
Selain mendorong sertifikasi halal bagi pelaku UMKM, Pemerintah Kota Pontianak juga mengupayakan pengembangan kawasan kuliner halal di sejumlah lokasi.
Ibrahim mengatakan kawasan tersebut nantinya diharapkan menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke Kota Pontianak.
“Keberadaan kawasan tersebut diharapkan dapat menjadi pilihan bagi masyarakat maupun tamu yang berkunjung ke Kota Pontianak nantinya,” ungkapnya.
Pengembangan kawasan kuliner halal dinilai dapat berjalan seiring dengan pertumbuhan UMKM. Semakin banyak pelaku usaha yang memenuhi ketentuan jaminan produk halal, semakin banyak pula pilihan produk yang dapat ditawarkan kepada masyarakat.
Fasilitasi Sertifikasi untuk UMKM
Ibrahim menegaskan program pendampingan dan fasilitasi sertifikasi halal tidak hanya diperuntukkan bagi UMKM yang sudah lama menjalankan usaha.
Menurutnya, pertumbuhan UMKM membuat pemerintah perlu memberikan kesempatan yang sama kepada pelaku usaha pemula untuk mendapatkan pendampingan.
“UMKM terus bertumbuh dan berkembang. Jadi, yang baru tumbuh atau pemula juga bisa merasakan hal yang sama, yaitu dibantu pemerintah kota untuk memfasilitasi dan menjamin proses kehalalan produk mereka,” katanya.
Ia mengatakan Pemkot Pontianak akan terus memantau perkembangan pelaku UMKM dan membuka peluang pelaksanaan program serupa secara berkelanjutan.
Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha memahami tahapan yang harus dipenuhi dalam proses sertifikasi halal, termasuk penerapan Sistem Jaminan Produk Halal dalam kegiatan produksi.
Tak hanya pendampingan, Pemkot Pontianak juga turut membantu pembiayaan proses sertifikasi halal bagi masyarakat yang dinilai layak mendapatkan bantuan dari sisi ekonomi.
Fasilitasi tersebut diharapkan dapat memperluas akses pelaku UMKM terhadap sertifikasi halal sehingga aspek biaya tidak menjadi kendala bagi pelaku usaha yang ingin memenuhi jaminan kehalalan produknya.
Halal Jadi Bagian dari Kepercayaan Konsumen
Bagi pemerintah, jaminan produk halal bukan sekadar pemenuhan persyaratan administrasi. Aspek tersebut juga berkaitan dengan kenyamanan dan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dibeli.
Karena itu, edukasi kepada pelaku usaha dinilai penting agar pemahaman mengenai produk halal tidak berhenti pada proses sertifikasi, tetapi juga diterapkan secara konsisten dalam kegiatan produksi.
Pemkot Pontianak berkomitmen untuk terus memberikan informasi dan pemahaman kepada pelaku UMKM mengenai jaminan produk halal, termasuk berbagai fasilitas yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
“Pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan informasi dan pemahaman mengenai jaminan produk halal serta berbagai fasilitas yang kami berikan kepada pelaku usaha,” tutup Ibrahim.
Melalui pelatihan tersebut, Pemkot Pontianak berharap semakin banyak pelaku UMKM memahami pentingnya penerapan SJPH dan memiliki akses terhadap proses sertifikasi halal. Dengan demikian, UMKM di Kota Pontianak dapat terus berkembang dengan memberikan produk yang berkualitas sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen.











